Daftar Blog Saya

Mengenai Saya

Foto saya
Duma-Dama, Papua, Jamaica
SALAH DAN BENAR TIDAK JADI UKURAN KARENA SMUA MASSA BELAJAR
Bonfasius Yatipai. Diberdayakan oleh Blogger.

V I L L A G E

V I L L A G E
Boy'' Village

Minggu, 02 September 2012

21 Kabupaten Pemekaran Jangan Minder



JAYAPURA—Sebanyak 21   dari  31  Kabupaten/Kota  Pemekaran  di Provinsi  Papua     masih menunggu   persetujuan  DPD  RI. Untuk itu, diminta  kepada 21 kabupaten tersebut jangan minder, karena   DPRP sebagai  representasi  rakyat  Papua   terus  mendorong aspirasi  pemekaran  wilayah.
Hal  ini  disampaikan   Anggota Komisi A DPRP  Hendrik  Tomasoa, SH,MH dan  dr. Yohanes  Sumarto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (31/8). 
Dia mengatakan, 10 dari 31  Kabupaten/Kota  Pemekaran  di Provinsi   Papua yang diusulkan  dibahas  telah disetujui  DPD  RI  masing masing  Katemban, Yahukimo Utara, Yahukimo Timur, Yahukimo Barat Daya, Yahukimo Barat  Pegunungan Seir, Mamberamo Hulu, Kota Merauke, Yapen Barat, Yapen Timur serta   Grimenawa.    
Dikatakan,  pihaknya  memohon Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua  segera  mengirim data  yang ada di luar 10 Kabupaten/Kota  Pemekaran  tersebut. Pasalnya,
Komisi A DPRP telah  memiliki  31 data sehingga  segera dibuka paripurna  membahas  Kabupaten/Kota  Pemekaran.
Dia  mengutarakan,  adapun kekurangan-kekurangan dari ke- 21 Kabupaten/Kota ini untuk sementara diabaikan, dan diserahkan kepada instansi teknis dan Tim Pemekaran Kabupaten/Kota untuk  melengkapinya agar  aspirasi masyarakat ini betul-betul dilaksanakan DPRP.
Dia  mengatakan,  adapun pandangan-pandangan yang menyatakan permintaan Kabupaten/Kota   Pemekaran bukan datang dari masyarakat, tapi dari tokoh-tokoh politik yang kalah bersaing dalam Pemilukada.  “Bagi kami, itu bukan ruang lingkup dan tugas dari DPRP,”  ujar dia.
Tindaklanjut dari ke-10  Kabupaten/Kota  Pemekaran, kata dia,  DPD menyerahkan keputusan-keputusan tersebut kepada Komisi II DPR RI  yang akan dibahas dalam Badan Legislasi  DPR RI untuk selanjutnya persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Tomasoa  menegaskan,  dari DPD menyerahkan pula keputusannya kepada Mendagri untuk mempersiapkan  RUU pula. Jika DPD RI Yang duluan mengajukan RUU maka RUU itulah yang akan dipakai, sedangkan RUU diajukan  Mendagri lebih dulu maka RUU Mendagri digunakan sebagai penyanding.
Senada  denganya, Sumarto mengatakan kalau usulan DPR RI diterima Mendagri selanjutnya ia akan meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Kemudian berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 PP No. 78  Tahu  2007 DPOD akan mengadakan klarifikasi dan penelitian.
Berdasarkan saran DPOD, Mendagri menyampaikan usulan RUU kepada Presiden. Selanjutnya,  Presiden menyampaikan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi UU. Tapi kalau DPR RI menerima lebih dulu DPD RI maka DPR dapat mengajukan hak inisiatif kepada DPR RI menjadi UU dan usulan dari Mendagri digunakan sebagai bahan persandingan.