Timika-KNPBNews: Berkas pemeriksaan Ke-6 aktifis
KNPB Wilayah Timika di ajukan ke Pengadilan Negeri Timika rencana akan
disidangkan hari kamis, 7 Februari 2013; Keenam tersangka dijerat dengan
pasal alternatif. Yakni pasal 106 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara atau Makar dan diancam dengan pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, Jo
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Alat
Tajam.
Sementara itu Steven Itlay dari tahanan dalam pesan singkatnya menyatakan bahwa : “Persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika akan dilaksanakan mulai hari Kamis, 7 Februari 2013 mendatang kasus pertama saat penangkapan adalah ALAT TAJAM tetapi karena tidak terbukti untuk dipersidangkan, maka polisi tambahkan lagi dengan kasus MAKAR. Mohon advokasi dan pantau kasus ini…! Segra Konsulidasi Rakyat di Timika dan dukungan doa.” Ujar dari dalam tahanan LP di SP V Timika-Papua.
Dan dalam surat kabar lokal (Radar Timika) Edisi hari Jumat, 01 Februari 2013, halaman 09, Ketua Pengadilan Timika, menjelaskan bahwa, “dijeratnya keenam tersangka dengan kasus makar, bukan merupakan keputusan atau kewenangannya melainkan dari Penyelidik. Demikian juga halnya dengan pelimpahan hingga dilaksanakannya sidang di Timika. Karena biasanya kasus makar, kerap disidangkan di propinsi atau bahkan di Jakarta. Itu semua tergantung keputusan polisi. Kami prinsipnya selalu siap menyidangkan kasus yang dilimpahkan kepada kami,” katanya dalam Surat Kabar Radar Timika.
Sementara itu atas nama keluarga ke-6 aktifis KNPB itu, bapak Luis Yatipai mengatakan bahwa ihak keluarga sangat tidak setuju mereka disidangkan di Jayapura atau Jakarta. “Kami pihak keluarga sangat tidak setuju disidangkan diluar kota Timika. Ucap dengan nada keras.
Dan juga saudara Paskalis Douw, Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika, mengatakan “kami tidak mau masalah ini bawa keluar dari kota Timika. Kita buktikan dari pengadilan untuk apa masalah ini dibawa keluar.” Katanya.
Sementara itu Steven Itlay dari tahanan dalam pesan singkatnya menyatakan bahwa : “Persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika akan dilaksanakan mulai hari Kamis, 7 Februari 2013 mendatang kasus pertama saat penangkapan adalah ALAT TAJAM tetapi karena tidak terbukti untuk dipersidangkan, maka polisi tambahkan lagi dengan kasus MAKAR. Mohon advokasi dan pantau kasus ini…! Segra Konsulidasi Rakyat di Timika dan dukungan doa.” Ujar dari dalam tahanan LP di SP V Timika-Papua.
Dan dalam surat kabar lokal (Radar Timika) Edisi hari Jumat, 01 Februari 2013, halaman 09, Ketua Pengadilan Timika, menjelaskan bahwa, “dijeratnya keenam tersangka dengan kasus makar, bukan merupakan keputusan atau kewenangannya melainkan dari Penyelidik. Demikian juga halnya dengan pelimpahan hingga dilaksanakannya sidang di Timika. Karena biasanya kasus makar, kerap disidangkan di propinsi atau bahkan di Jakarta. Itu semua tergantung keputusan polisi. Kami prinsipnya selalu siap menyidangkan kasus yang dilimpahkan kepada kami,” katanya dalam Surat Kabar Radar Timika.
Sementara itu atas nama keluarga ke-6 aktifis KNPB itu, bapak Luis Yatipai mengatakan bahwa ihak keluarga sangat tidak setuju mereka disidangkan di Jayapura atau Jakarta. “Kami pihak keluarga sangat tidak setuju disidangkan diluar kota Timika. Ucap dengan nada keras.
Dan juga saudara Paskalis Douw, Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika, mengatakan “kami tidak mau masalah ini bawa keluar dari kota Timika. Kita buktikan dari pengadilan untuk apa masalah ini dibawa keluar.” Katanya.

