Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRP Hendrik Tomasoa, SH,MH dan dr. Yohanes Sumarto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (31/8).
Dia mengatakan, 10 dari 31 Kabupaten/Kota Pemekaran di Provinsi Papua yang diusulkan dibahas telah disetujui DPD RI masing masing Katemban, Yahukimo Utara, Yahukimo Timur, Yahukimo Barat Daya, Yahukimo Barat Pegunungan Seir, Mamberamo Hulu, Kota Merauke, Yapen Barat, Yapen Timur serta Grimenawa.
Dikatakan, pihaknya memohon Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua segera mengirim data yang ada di luar 10 Kabupaten/Kota Pemekaran tersebut. Pasalnya,
Komisi A DPRP telah memiliki 31 data sehingga segera dibuka paripurna membahas Kabupaten/Kota Pemekaran.
Dia mengutarakan, adapun kekurangan-kekurangan dari ke- 21 Kabupaten/Kota ini untuk sementara diabaikan, dan diserahkan kepada instansi teknis dan Tim Pemekaran Kabupaten/Kota untuk melengkapinya agar aspirasi masyarakat ini betul-betul dilaksanakan DPRP.
Dia mengatakan, adapun pandangan-pandangan yang menyatakan permintaan Kabupaten/Kota Pemekaran bukan datang dari masyarakat, tapi dari tokoh-tokoh politik yang kalah bersaing dalam Pemilukada. “Bagi kami, itu bukan ruang lingkup dan tugas dari DPRP,” ujar dia.
Tindaklanjut dari ke-10 Kabupaten/Kota Pemekaran, kata dia, DPD menyerahkan keputusan-keputusan tersebut kepada Komisi II DPR RI yang akan dibahas dalam Badan Legislasi DPR RI untuk selanjutnya persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Tomasoa menegaskan, dari DPD menyerahkan pula keputusannya kepada Mendagri untuk mempersiapkan RUU pula. Jika DPD RI Yang duluan mengajukan RUU maka RUU itulah yang akan dipakai, sedangkan RUU diajukan Mendagri lebih dulu maka RUU Mendagri digunakan sebagai penyanding.
Senada denganya, Sumarto mengatakan kalau usulan DPR RI diterima Mendagri selanjutnya ia akan meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Kemudian berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 PP No. 78 Tahu 2007 DPOD akan mengadakan klarifikasi dan penelitian.
Berdasarkan saran DPOD, Mendagri menyampaikan usulan RUU kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menyampaikan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi UU. Tapi kalau DPR RI menerima lebih dulu DPD RI maka DPR dapat mengajukan hak inisiatif kepada DPR RI menjadi UU dan usulan dari Mendagri digunakan sebagai bahan persandingan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar